Inspektorat Soal Singkuang 1 dan Ancaman Pidana UU KIP

Sesaat setelah berita dilansir media soal pemanggilan ASN terkait aksi Sungkuang 1, Selasa (30/5/2023), Inspektur Rahmad Daulay ST menyatakan, "Mantap pak."

topmetro.news – Sesaat setelah berita dilansir media soal pemanggilan ASN terkait aksi Sungkuang 1, Selasa (30/5/2023), Inspektur Rahmad Daulay ST menyatakan, “Mantap pak.”

Jawaban spontan Rahmad disampaikan ke WA pribadi wartawan setelah membaca berita (tanpa menjawab pertanyaan). Dan jawaban ini terkesan sangat mengherankan.

Ditanya, apanya yang mantap, pak? Soalnya, dari awal, wartawan melaksanakan tugas dilindungi undang-undang melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik untuk mengamalkan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, tak diperoleh.

Wartawan juga mempertanyakan tujuan pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan mempertanyakan tupoksi memanggil ASN terkait aksi Singkuang 1. Sekali lagi, apanya yang mantap?

“Berita bapak mantap sekali. Apa salah saya memuji tulisan bapak? Ya deh pak. Dunia ini melelahkan,” ujar Rahmad melalui percakapan WhatsApps.

Sebelumnya, saat wartawan berniat melakukan konfirmasi, Rahmad mengungkapkan, “Kalau tujuan surat bukan untuk saudara, saudara tak perlu keberatan. Nanti saya coba kordinasi dengan Pimred saudara,” ujar Inspektur Daerah Madina Rahmad Daulay ST.

Wartawan merasa sangat aneh, hendak melakukan konfirmasi, kok, narasumber (yang kebetulan pejabat publik) mau melakukan koordinasi dengan Pimred. Wartawan hendak ditakuti, diintimidasi? Padahal, ini untuk kepentingan informasi publik.

“Yaa Allah. Tak kan mungkin saya ditakuti dengan cara seperti itu. Silakan mau kordinasi dengan Pimred. Silakan. Mungkin, sebaiknya, cari info dulu, tanya aja dulu, kordinasi dengan Sekda (kebetulan sedang melaksanakan ibadah haji), mungkin beliau akan tahu saya tak mungkin ditakuti dengan cara seperti ini. Sekda dan saya teman kuliah. Saya sudah jadi wartawan saat masih kuliah. Tanya Sekda, kami sama-sama dari fakultas hukum,” ujar wartawan waspada.id dan beritasore.co.id.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan nyata-nyata mengancam pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP, diatur dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment